PT GKP dan PT TMS Digugat Soal Pulau Kecil, Forum Alam Nusantara Desak Aktivitas Tambang Dihentikan
- account_circle Bardal
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

NUANSAMEDIA.COM, Kendari – Dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) versi kantor Citra Land, resmi digugat oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) di Pengadilan Negeri Kendari. Gugatan ini teregister dalam Perkara Nomor 61 dan 62 Pdt.Sus.LH/2025.
Ketua Forum Alam Nusantara, Fatahillah, SH., MH., menjelaskan bahwa salah satu tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah penghentian seluruh aktivitas penambangan yang diduga telah melanggar ketentuan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil.
“Pulau Wawonii adalah wilayah yang tergolong pulau kecil dan wajib dilindungi. Saat ini Perda Tata Ruang di wilayah itu telah dibatalkan. Maka secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk menerbitkan izin kelayakan lingkungan maupun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) bagi perusahaan seperti PT GKP dan PT TMS,” tegas Fatahillah, Kamis (17/7/2025).
Selain dua perusahaan tersebut, FAN juga tengah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan tambang lain yang beroperasi di Wawonii, yaitu PT Bumi Konawe Minerina (BKM). Dalam rencana gugatan tambahan tersebut, FAN bahkan akan mencantumkan Presiden Republik Indonesia sebagai salah satu pihak tergugat.
“Tim kami sedang merampungkan seluruh dokumen hukum. Insya Allah minggu ini gugatan terhadap PT BKM akan segera didaftarkan, dan dalam gugatan itu, Presiden RI juga akan kami sertakan,” ungkap Fatahillah.
Tak hanya menggugat korporasi tambang, FAN juga menyeret Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai pihak tergugat. FAN menilai Kementerian ESDM telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Fatahillah menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen FAN dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan melalui jalur peradilan.
“Langkah ini kami tempuh berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan hak kepada masyarakat, LSM, dan bahkan individu, untuk mengajukan gugatan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga berharap Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memberikan arahan hukum bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut perlindungan pulau kecil.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 57 yang dengan tegas memperkuat upaya pelestarian lingkungan. Kami ingin semangat tersebut dijaga dan dilanjutkan,” pungkasnya.
- Penulis: Bardal
- Editor: Redaksi