Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan Bertahap, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi Honorer
- account_circle Bardal
- calendar_month Rab, 18 Jun 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar

NUANSAMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 mulai diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi sejak 16 hingga 30 Juni 2025.
Sebagaimana berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor: Nomor: 022/RILIS/BKN/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, sebanyak 863.993 peserta yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi telah mengikuti ujian seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025. Ujian ini mengukur kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara.
Dalam Siaran Pers tersebut, PPPK Tahap II kali ini difokuskan pada pelamar dari tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja minimal dua tahun secara berkelanjutan serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya yang melamar formasi guru di daerah. Tak hanya itu, seleksi ini juga membuka peluang bagi mereka yang sebelumnya tidak lolos di seleksi Tahap I atau CPNS 2024.
Untuk memastikan pengisian formasi secara optimal, pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi, memberi prioritas pada beberapa kategori pelamar, termasuk Pelamar Prioritas I tahun 2021 (guru dan bidan D4 yang belum mendapat formasi), eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), pegawai dengan kode R2 dan R3, serta lulusan Prajabatan atau PPG.
Menariknya, bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi tahun ini, pemerintah menyiapkan solusi baru berupa skema paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini mencakup delapan jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, hingga pengelola layanan operasional.
Pelaksanaan skema ini akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 selesai.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk tetap mengakomodir para tenaga honorer yang telah berdedikasi namun belum mendapatkan tempat dalam formasi tetap ASN,” jelas Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.
- Penulis: Bardal
- Editor: Redaksi