Breaking News
light_mode
Beranda » Nuansa Pedia » Apa Itu Hate Speech? Ancaman di Balik Kata-Kata yang Menyakiti

Apa Itu Hate Speech? Ancaman di Balik Kata-Kata yang Menyakiti

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Ujaran kebencian bukan sekadar opini, ia bisa menjadi senjata yang memecah belah dan menyulut kekerasan.

NUANSAMEDIA.COM – Di era digital saat ini, istilah hate speech atau ujaran kebencian semakin sering terdengar. Namun, tidak semua orang memahami makna dan bahayanya. Padahal, ujaran kebencian bisa menjadi pemicu lahirnya diskriminasi, kekerasan, hingga konflik sosial yang meluas.

Ujaran kebencian adalah segala bentuk komunikasi, baik lisan, tulisan, gambar, simbol, atau tindakan lainnya, yang ditujukan untuk menyebarkan kebencian, menimbulkan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu. Biasanya, ujaran ini menyerang berdasarkan ciri-ciri seperti ras, agama, etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, disabilitas, atau faktor identitas lainnya.

“Ujaran kebencian bisa berupa penghinaan, provokasi, fitnah, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang sengaja dibuat untuk merendahkan atau menyakiti targetnya,” ujar seorang pakar hukum pidana.

Hate Speech Bukan Free Speech

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap semua bentuk ucapan sebagai bagian dari kebebasan berbicara (free speech). Padahal, ujaran kebencian jelas dibedakan dari hak berekspresi.

Dalam sistem hukum dan etika sosial, kebebasan berbicara dilindungi sejauh tidak melukai hak orang lain atau membahayakan ketertiban umum. Sementara itu, ujaran kebencian tidak termasuk dalam kategori itu karena berpotensi melukai, menghasut, bahkan menyebabkan konflik nyata di masyarakat.

“Ketika kebebasan berbicara berubah menjadi alat untuk menyebar kebencian dan menciptakan ketakutan, maka itu bukan lagi hak, melainkan pelanggaran,” tegas ahli.

Dampaknya Sangat Nyata

Ujaran kebencian tidak hanya berhenti pada kata-kata. Di banyak kasus, ujaran semacam ini telah memicu kekerasan massal, persekusi, dan bahkan tragedi kemanusiaan. Di Indonesia, beberapa insiden sosial dan politik juga tak lepas dari peran ujaran kebencian yang tersebar luas, terutama melalui media sosial.

Dalam hukum Indonesia, ujaran kebencian bisa dikenakan sanksi pidana. Beberapa pasal dalam KUHP, UU ITE, dan UU Anti Diskriminasi menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku penyebar kebencian.

Masyarakat Harus Melek Literasi Digital

Pencegahan ujaran kebencian menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, serta kritis dalam menerima dan membagikan informasi, terutama di dunia maya.

“Jangan sampai jari kita menjadi sumber luka bagi orang lain. Media sosial bukan tempat untuk melampiaskan kebencian,” pesan seorang aktivis media digital.

Hate speech bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan moral dan kemanusiaan. Memahami batas antara kritik dan kebencian adalah kunci menciptakan ruang publik yang sehat, damai, dan saling menghormati.

 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Tampo Kompak Percantik Lingkungan Jelang HUT RI ke-80, Warna-warni Merah Putih Warnai Setiap Sudut

    Warga Tampo Kompak Percantik Lingkungan Jelang HUT RI ke-80, Warna-warni Merah Putih Warnai Setiap Sudut

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Ridaka
    • visibility 18
    • 0Komentar

      NUANSAMEDIA.COM, MUNA – Semangat kemerdekaan kembali menggema di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano. Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, warga dari lima lingkungan di kelurahan ini bahu-membahu mempercantik kampung halaman mereka. Pagar rumah dicat, lampu jalan dipasang, hingga gerbang lingkungan dibangun penuh kreativitas dan gotong royong. Perayaan HUT RI memang selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat […]

  • PT GKP dan PT TMS Digugat Soal Pulau Kecil, Forum Alam Nusantara Desak Aktivitas Tambang Dihentikan

    PT GKP dan PT TMS Digugat Soal Pulau Kecil, Forum Alam Nusantara Desak Aktivitas Tambang Dihentikan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Bardal
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NUANSAMEDIA.COM, Kendari – Dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) versi kantor Citra Land, resmi digugat oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) di Pengadilan Negeri Kendari. Gugatan ini teregister dalam Perkara Nomor 61 dan 62 Pdt.Sus.LH/2025. Ketua Forum Alam Nusantara, Fatahillah, SH., […]

  • Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan Bertahap, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi Honorer

    Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan Bertahap, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi Honorer

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Bardal
    • visibility 52
    • 0Komentar

    NUANSAMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 mulai diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi sejak 16 hingga 30 Juni 2025. Sebagaimana berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor: Nomor: 022/RILIS/BKN/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, sebanyak 863.993 peserta yang sebelumnya dinyatakan […]

  • KM Nur Rizki Alami Mati Mesin di Laut Wakatobi, 16 Penumpang Selamat Dievakuasi Tim SAR

    KM Nur Rizki Alami Mati Mesin di Laut Wakatobi, 16 Penumpang Selamat Dievakuasi Tim SAR

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

      NUANSAMEDIA.COM, WAKATOBI – Sebuah insiden laut nyaris berujung petaka terjadi di perairan antara Komponaone dan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kapal Motor (KM) Nur Rizki yang tengah mengangkut 16 orang mengalami mati mesin dan terombang-ambing di tengah laut, Kamis siang (19/6/2025). Kepala KPP Kendari. Amiruddin A.S., menyampaikan, informasi pertama diterima oleh Comm Centre Kantor […]

  • DPC GMNI Bombana Siap All Out Sukseskan Kongres XXII di Bandung, Lawan Intervensi Politik

    DPC GMNI Bombana Siap All Out Sukseskan Kongres XXII di Bandung, Lawan Intervensi Politik

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Ridaka
    • visibility 28
    • 0Komentar

      NUANSAMEDIA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bombana menyatakan komitmennya untuk ikut menyukseskan Kongres XXII GMNI yang akan digelar pada tanggal 28 Juni 2025 di Bandung, Jawa Barat. Ketua DPC GMNI Bombana, Abdul Rahman, menegaskan pihaknya siap mengirimkan delegasi serta aktif terlibat dalam proses regenerasi kepemimpinan nasional GMNI […]

  • Sarinah GMNI Kendari Gagas Ruang Refleksi Perjuangan Perempuan Lewat Seminar dan Film Dokumenter

    Sarinah GMNI Kendari Gagas Ruang Refleksi Perjuangan Perempuan Lewat Seminar dan Film Dokumenter

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Ridaka
    • visibility 49
    • 0Komentar

        “Merdeka dari Rasa Takut, Perempuan Mengukir Prestasi” bukan hanya tema, tapi juga komitmen yang terus diperjuangkan.   NUANSAMEDIA.COM, Kendari – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kendari kembali mencatat sejarah. Lewat semangat progresif dan revolusioner, GMNI sukses menggelar Seminar Keperempuanan sekaligus meluncurkan film dokumenter bertajuk “Kongres Perempuan I” di Aula FISIP Universitas Halu […]

expand_less