Apa Itu Hate Speech? Ancaman di Balik Kata-Kata yang Menyakiti
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sab, 21 Jun 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

Ujaran kebencian bukan sekadar opini, ia bisa menjadi senjata yang memecah belah dan menyulut kekerasan.
NUANSAMEDIA.COM – Di era digital saat ini, istilah hate speech atau ujaran kebencian semakin sering terdengar. Namun, tidak semua orang memahami makna dan bahayanya. Padahal, ujaran kebencian bisa menjadi pemicu lahirnya diskriminasi, kekerasan, hingga konflik sosial yang meluas.
Ujaran kebencian adalah segala bentuk komunikasi, baik lisan, tulisan, gambar, simbol, atau tindakan lainnya, yang ditujukan untuk menyebarkan kebencian, menimbulkan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu. Biasanya, ujaran ini menyerang berdasarkan ciri-ciri seperti ras, agama, etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, disabilitas, atau faktor identitas lainnya.
“Ujaran kebencian bisa berupa penghinaan, provokasi, fitnah, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang sengaja dibuat untuk merendahkan atau menyakiti targetnya,” ujar seorang pakar hukum pidana.
Hate Speech Bukan Free Speech
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap semua bentuk ucapan sebagai bagian dari kebebasan berbicara (free speech). Padahal, ujaran kebencian jelas dibedakan dari hak berekspresi.
Dalam sistem hukum dan etika sosial, kebebasan berbicara dilindungi sejauh tidak melukai hak orang lain atau membahayakan ketertiban umum. Sementara itu, ujaran kebencian tidak termasuk dalam kategori itu karena berpotensi melukai, menghasut, bahkan menyebabkan konflik nyata di masyarakat.
“Ketika kebebasan berbicara berubah menjadi alat untuk menyebar kebencian dan menciptakan ketakutan, maka itu bukan lagi hak, melainkan pelanggaran,” tegas ahli.
Dampaknya Sangat Nyata
Ujaran kebencian tidak hanya berhenti pada kata-kata. Di banyak kasus, ujaran semacam ini telah memicu kekerasan massal, persekusi, dan bahkan tragedi kemanusiaan. Di Indonesia, beberapa insiden sosial dan politik juga tak lepas dari peran ujaran kebencian yang tersebar luas, terutama melalui media sosial.
Dalam hukum Indonesia, ujaran kebencian bisa dikenakan sanksi pidana. Beberapa pasal dalam KUHP, UU ITE, dan UU Anti Diskriminasi menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku penyebar kebencian.
Masyarakat Harus Melek Literasi Digital
Pencegahan ujaran kebencian menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, serta kritis dalam menerima dan membagikan informasi, terutama di dunia maya.
“Jangan sampai jari kita menjadi sumber luka bagi orang lain. Media sosial bukan tempat untuk melampiaskan kebencian,” pesan seorang aktivis media digital.
Hate speech bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan moral dan kemanusiaan. Memahami batas antara kritik dan kebencian adalah kunci menciptakan ruang publik yang sehat, damai, dan saling menghormati.
- Penulis: Tim Redaksi