ASN Kini Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Kementerian PANRB Sosialisasikan Aturan Baru
- account_circle Ridaka
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025
- visibility 15
- comment 0 komentar

NUANSAMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN. Peraturan ini menjadi tonggak baru dalam manajemen kinerja ASN yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika zaman.
Kehadiran aturan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang agile, inklusif, dan berbasis teknologi. Dengan demikian, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Dilansir dari laman KEMENPANRB, Sosialisasi yang digelar pada pertengahan Juni 2025 ini menandai langkah konkret pemerintah untuk menjawab tantangan kerja era digital serta kebutuhan akan tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan produktif. Aturan ini mengatur pelaksanaan kerja ASN yang tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik di kantor, tetapi lebih menekankan pada pencapaian kinerja.
“Fleksibilitas kerja bukan berarti bekerja semaunya, tetapi memberikan ruang bagi ASN untuk berkinerja optimal di mana pun mereka berada, dengan tetap menjaga akuntabilitas,” ujar perwakilan dari Kementerian PANRB dalam pemaparannya.
Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas terkait sistem kerja fleksibel, termasuk pengaturan waktu kerja, tempat kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa bentuk fleksibilitas yang diatur meliputi remote working, jam kerja yang disesuaikan (flexitime), dan sistem kerja berbasis output.
Dalam implementasinya, fleksibilitas kerja akan diterapkan dengan tetap mengedepankan asas keadilan, efektivitas, dan pencapaian target kinerja organisasi. Setiap instansi pemerintahan diminta menyesuaikan kebijakan fleksibilitas ini sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ASN, mempercepat transformasi digital pemerintahan, serta memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
- Penulis: Ridaka
- Editor: Redaksi