Kota Kendari Serius Urus Sertifikat Aset, 200 Bidang Ditarget Rampung Jelang 17 Agustus
- account_circle Bardal
- calendar_month Jum, 13 Jun 2025
- visibility 43
- comment 0 komentar

Pemkot Kendari kini berpacu dengan waktu. Target 200 sertifikat hingga Agustus bukan hanya sekadar angka, tapi juga langkah konkret menuju kota yang tertib administrasi dan kuat dalam perlindungan aset.
NUANSAMEDIA.COM, Kendari – Pemerintah Kota Kendari tancap gas menyelesaikan persoalan aset tanah yang belum bersertifikat. Usai kunjungan kerja Menteri ATR/BPN RI, Pemkot Kendari langsung menggelar rapat koordinasi lintas OPD, demi menuntaskan pekerjaan rumah yang sudah terlalu lama terbengkalai. Kamis (12/6/2025
Rapat strategis ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dan dihadiri oleh Kepala BPN Kota Kendari, Asisten I Setda, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Inspektur Kota Kendari, serta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Banyak aset kita yang sudah lama masuk di BPN tapi belum bersertifikat. Prioritas kita sekarang adalah menyelesaikan itu terlebih dahulu, bukan yang baru,” tegas Sudirman.
Ia menyoroti pentingnya legalitas aset, khususnya fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan, yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
“Kalau aset-aset ini sudah bersertifikat, kami yakin tak akan ada lagi fasum yang diubah jadi rumah-rumah untuk dijual. Ini soal perlindungan aset negara dan hak masyarakat atas ruang publik,” ujarnya lantang.
Menurut data Pemkot, terdapat sekitar 600 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 279 bidang ditargetkan rampung tahun ini, dengan 200 sertifikat siap diserahkan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
“Ini simbol kemerdekaan bagi aset kota dari ketidakpastian hukum,” tambah Sudirman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi. Sertifikat tanah, menurutnya, adalah bentuk pengamanan administratif yang tak bisa ditawar lagi.
“Sejak 2019 kami sudah ajukNan pensertifikatan 19 bidang pengadaan tanah dan 13 bidang fasum-fasos dari pengembang. Tapi progresnya lambat. Hari ini kita duduk bersama agar prosesnya bisa dipercepat,” jelas Satria.
Ia menekankan bahwa pengamanan aset pemerintah bukan hanya soal lahan fisik, tetapi juga penguatan dari sisi dokumen hukum yang sah.
- Penulis: Bardal
- Editor: Redaksi