Minta Rp6 Triliun untuk Serap Jagung Petani, Zulhas: Tunggu Tanda Tangan Kemenkeu
- account_circle Bardal
- calendar_month Jum, 13 Jun 2025
- visibility 49
- comment 0 komentar

Kini, harapan petani berada di tangan Kemenkeu. Jika anggaran segera cair, Bulog bisa langsung bergerak. Jika tidak, petani terancam menanggung beban dari melimpahnya produksi yang tak terserap pasar.
NUANSAMEDIA.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengusulkan anggaran jumbo sebesar Rp6 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyerap satu juta ton jagung hasil panen petani. Jagung tersebut akan dibeli oleh Perum Bulog dengan harga Rp5.500 per kilogram, khusus untuk jagung dengan kadar air 18-20 persen.
Zulhas menyatakan bahwa Bulog akan menyerap jagung dengan harga Rp5.500 per kg, sesuai harga saat panen. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan yang dikutip dari beberapa media, Kamis (12/6/2025).
Kendati penugasan sudah jelas, anggaran belum tersedia. Zulhas mengungkapkan bahwa dirinya telah langsung mengajukan permintaan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. Namun, hingga kini belum ada kepastian dana.
“Bulog dapat bekerja kalau anggarannya sudah ada. Nah ini, anggarannya belum ada. Tadi kita minta, sudah ada Dirjen Anggaran di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyampaikan, permintaan ini bukan tanpa dasar. Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas menguatkan langkah pemerintah untuk menjaga kestabilan harga jagung sekaligus memastikan petani tidak merugi saat panen raya.
“Saat dalam ratas, Pak Presiden yang memerintahkan atas usul Menteri Pertanian untuk penyerapan jagung itu. Kita tugaskan 1 juta ton,” jelas Arief Prasetyo Adi.
Menurut perhitungan, anggaran sebesar Rp6 triliun dibutuhkan untuk membeli jagung petani sekaligus menutupi biaya rafaksi dan distribusi.
Arief menyebut skema penyerapan ini mirip dengan operasi bantuan pangan sebelumnya, seperti penyerapan gabah kering oleh Bulog dengan harga Rp6.500 per kg melalui dana operator investasi pemerintah (OIP).
“Kalau dulu OIP untuk gabah, sekarang ini untuk jagung. Sama-sama tujuannya, menjaga harga di tingkat petani agar tidak anjlok,” terangnya.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan petani jagung tetap bergairah dalam produksi. Jika harga anjlok saat panen raya, bukan tidak mungkin petani enggan menanam lagi di musim berikutnya.
- Penulis: Bardal
- Editor: Redaksi